- Diposting oleh : Asdos 2021
- pada tanggal : Desember 29, 2025
Penulis : Wirayuda
Editor : Irfani
Seiring dengan transformasi digital yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemenuhan kewajiban perpajakan kini memasuki
babak baru. Guna memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan
civitas akademika, Tax Center Universitas Gajayana (UNIGA) Malang akan
menyelenggarakan Workshop Praktis bertajuk "Registrasi & Aktivasi Akun
Coretax serta Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi"
Kegiatan ini hadir sebagai solusi bagi para wajib pajak
terutama civitas akademik Uniga Malang, yang ingin mengenal lebih dekat sistem
Coretax, platform perpajakan terintegrasi terbaru, sekaligus memberikan panduan
langsung mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak
2025.
Workshop dibuka oleh Wakil Rektor 1, Drs. Gunadi, M.Sc.,
Ph.D dengan dukungan besar terhadap kegiatan ini. beliau menyadari bahwa
perubahan dalam pelaporan perpajakan belum dipahami secara baik oleh semua
pihak, terutama civitas akademik Uniga Malang, untuk itu beliau berharap Tax
Centre dapat menjembatani pemahaman akan hal ini.
Workshop ini dirancang secara teknis dan aplikatif. Peserta
tidak hanya mendengarkan teori, tetapi akan dipandu langkah demi langkah
(step-by-step) mulai dari melakukan registrasi dan aktivasi akun di portal
Coretax, memahami fitur-fitur terbaru dalam sistem administrasi perpajakan yang
baru, dan praktik pengisian dan pelaporan SPT Tahunan agar tepat waktu dan
akurat.
Workshop berlangsung pada hari Jumat, 19 Desember 2025
bertempat di Aula Pascasajrana. Sejak dimulai pukul 08.30, para peserta
antusias mengikuti jalannya workshop hingga selesai. Tentu workshop dipandu
oleh narasumber ahli yang kompeten di bidangnya. Dua nara sumber tersebut juga
merupakan dosen pada program studi akuntansi Uniga Malang, yaitu: Dr. Drs.
Ahmad Dahlan, MSA., BKP., Ak., CA dan Yeni Tata Rini, SE., M.Acc., Ak., CA.
“Peserta diharapkan tidak lagi merasa asing atau bingung dengan transisi sistem dari DJP Online lama ke sistem Coretax yang lebih modern dan terintegrasi. Serta mampu melakukan registrasi, aktivasi, hingga pelaporan SPT Tahunan secara mandiri, benar, lengkap, dan jelas tanpa harus bergantung pada jasa pihak ketiga,” papar Dr. Ahmad Dahlan.
Baca lebih lanjut mengenai Tax Center Uniga Malang :
Konsultasi Pajak Langsung, Tax Center UNIGA Bantu Penyelesaian Kewajiban Perpajakan UMKM
Workshop Praktis: Registrasi & Aktivasi Akun Coretax serta Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2025
